Syarat dan ketentuan
Aturan dan Ketentuan yang Mengatur Penggunaan Layanan Kost De Latief 30
"PERATURAN DAN TATA TERTIB KOST De’ LATIEF 30"
PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGHUNI
- Menunjukan asli dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM).
- Menunjukan asli dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) bagi Mahasiswa.
- Menyerahkan foto copy surat nikah bagi penghuni yang berstatus suami-istri.
- Mengisi seluruh formulir yang telah di sediakan oleh pengelola kost De’ Latief.
- Penghuni wajib menyerahkan dokumen tersebut diatas sebelum menempati kamar kost De’ Latief.
- Pembayaran pertama terdiri dari :
- Deposit / uang jaminan sebesar Rp 500.000,-
- Pembayaran sewa kamar di bulan pertama.
- Pembayaran uang sewa kamar untuk bulan kedua dan selanjutnya dilakukan setiap awal bulan sebelum tanggal 5 (Lima) di setiap bulannya.
- Apabila pembayaran dilakukan lewat dari ketentuan diatas maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 10.000,- per harinya.
- Bila pembayaran uang sewa kamar tidak sesuai ketentuan diatas dan sudah melebihi 15 (lima belas) hari dari tanggal jatuh tempo serta tidak ada pemberitahuan apapun sebelumnya dari Penghuni maka pembayaran sewa dianggap terhenti dengan sendirinya demi hukum dan Penghuni wajib menyerahkan kembali dalam keadaan kosong kamar yang disewa, dan/atau selanjutnya pengelola kost berhak untuk mengosongkan paksa barang Penghuni dari kamar dan semua biaya untuk melaksanakan pengosongan secara paksa tersebut menjadi beban dan tanggung dari Penghuni.
- Ketentuan panambahan orang(penghuni) dalam satu kamar, hanya boleh menambah 1 (satu) orang dan akan di kenakan penambahan pembayaran sebesar Rp. 500.000,-/ bulan.
- Pembayaran di lakukan dimuka dengan menggunakan mata uang rupiah.
- Pemesanan dianggap sah apabila calon Penghuni telah melakukan pembayaran deposit.
- Apabila terjadi pembatalan pemesanan kamar maka uang deposit akan dianggap hangus atau hilang.
- Uang deposit akan diserahkan kembali paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Penghuni check out atau keluar.
- Uang sewa yang di tetapkan dapat ditransfer ke :
- Bukti pembayaran wajib di informasikan ke bagian Administrasi untuk ditukarkan dengan kwitansi pembayaran.
- Dalam keadaan tertentu uang sewa dapat di bayarkan secara cash kepada bagian Administrasi dan Penghuni wajib menerima kwitansi pembayaran.
- Fasilitas umum : Parkir, Dapur umum, Wifi, air galon di setiap lantainya dan hanya di peruntukan bagi penghuni kost De’ Latief.
- Setiap Penghuni berhak membawa 1 (satu) buah kendaraan. (selama tempat masih memungkinkan).
- Setiap Penghuni Wajib untuk membersihkan kembali dan menaruh seperti semula peralatan Dapur yang telah dipakai serta tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kamar.
- Pengelola menyediakan Gas dan perlengkapan memasak sederhana.
- Pintu gerbang akan di tutup paling malam pada pukul 24.00 WIB, apabila penghuni yang hendak pulang lebih dari waktu di atas mohon memberitahukan sebelumnya kepada petugas/pengelola.
- Penghuni akan memperoleh 1 (satu) buah kunci kamar, setiap kehilangan kunci Penghuni akan di kenakan denda sebesar Rp. 50.000,- dan Penghuni tidak di perkenankan menduplikat kunci tanpa seizin pengelola.
- Penghuni akan memperoleh 1 (satu) buah kartu akses, setiap kehilangan kartu akses Penghuni akan di kenakan denda sebesar Rp. 50.000,- dan Penghuni tidak di perkenankan menduplikat kunci tanpa seizin pengelola.
- Maintanance/Perawatan Air Conditioner (AC).
- Penghuni mendapatkan pergantian sprei dan sarung bantal setiap 2 minggu sekali. 10. Pengelola kost tidak menyediakan selimut atau bed cover untuk penghuni.
- Petugas cuci akan mengambil cucian penghuni setiap pagi hari.
- Masing-masing penghuni akan dilayani pencucian maksimal 2 potong sehari.
- Penghuni harus mengisi form cuci yang telah di sediakan oleh pengelola dan menaruhnya di ember beserta pakaian yang akan di cuci.
- Apabila tidak ada form cuci di ember cucian, maka petugas cuci berhak untuk tidak mencuci pakaian tersebut.
- Petugas/pengelola tidak bertanggung jawab terhadap pakaian yang sudah terlalu lama tidak diambil di loker pakaian bersih.
- Apabila penghuni tidak mencuci pakaian di salah satu hari, maka tidak ada pengganti untuk mencuci di hari lain.
- Petugas cuci tidak mencuci pakaian berbahan woll atau sutra.
- Dalam 1 (satu) minggu petugas kost De’ Latief akan membersihkan kamar sebanyak 1 (satu) kali. (jadwal pembersihan akan diberitahukan pada saat penghuni masuk)
- Apabila penghuni tidak mengizinkan petugas untuk membersihkan pada saat waktunya jadwal pembersihan, maka tidak ada pergantian pembersihan di lain hari pada minggu
- Pengelola menghimbau untuk setiap penghuni kost untuk menyimpan barang berharga atau uang di tempat yang aman.
- Segala bentuk kehilangan atau kerusakan apapun yang terjadi bukan merupakan tanggung jawab pengelola.
- Setiap penghuni yang tidak ingin di lakukan pembersihan pada kamarnya, di harapkan untuk tetap menjaga kebersihan kamar, dan pengelola berhak untuk mengecek kebersihan kamar kapan pun.
- Tamu yang bukan muhrim agar bertamu hanya sebatas di ruang tamu.
- Tamu harap menjaga ketenangan, tata krama, dan sopan santun sehingga tidak mengganggu penghuni yang lain,
- Waktu untuk bertamu yaitu pada pukul 08:00 s/d 22:00 WIB
- Apabila lebih dari waktu yang ditentukan maka pengelola/petuga berhak untuk menegur tamu untuk segera keluar dari kost.
- Tamu yang hendak menginap harus melapor kepada petugas/pengelola terlebih dahulu.
- Tamu yang menginap merupakan muhrimnya atau keluarga dan maksimal 2 (dua) orang, diluar itu tidak diperkenankan untuk menginap dengan alasan apapun.
- Batas waktu menginap paling lama adalah 2×24 jam, lebih dari itu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 100.000,-/hari/orang.
- Pengelola tidak menyiapkan tambahan bantal atau kasur untuk tamu penghuni yang menginap.
- Kendaraan tamu penghuni hanya diperbolehkan parkir dihalaman depan (jika masih tersedia).
- Penghuni tidak diperbolehkan menambah, merubah dan mengganti perlengkapan yang telah tersedia di dalam kamar kos tanpa seizin dari pengelola.
- Penghuni tidak di benarkan membawa, menyimpan, menggunakan, mengedarkan, dan melakukan transaksi narkoba dan berbagai jenis obat-obatan terlarang, serta menyimpan atau membawa senjata tajam didalam area kamar & lingkungan kost De’ Latief.
- Bagi Penghuni pria dilarang membawa atau memasukan tamu wanita, berlaku juga sebaliknya.
- Penghuni dilarang membawa atau memelihara hewan peliharaan ke dalam area kamar & gedung kost persewaan.
- Penghuni di larang menyalakan tv, radio, computer dengan volume keras, atau melakukan aktifitas apapun yang menimbulkan keributan atau kegaduhan yang menggangu Penghuni lainnya.
- Penghuni bertanggung jawab sepenuhnya atas kunci kamar dan tidak meminjamkan kunci kamar kepada orang lain.
- Penghuni wajib mematikan AC lampu serta alat elektronik lainnya jika tidak dipergunakan (terutama pada saat meninggalkan kamar) dan pengelola berhak untuk mematikan listrik dari pusat apabila tidak ada orang di dalam kamar.
- Penghuni bertanggung jawab atas semua inventaris yang telah di sediakan oleh pengelola selama masa tinggal di kamar sewa. Namun apabila Penghuni keluar, maka dari pihak pengelola akan mengecek kondisi furniture tersebut, jika mengalami kerusakan maka akan dipotong dari deposit yang ada.
- Bagi penghuni yang memesan makanan atau paket dari grab/gojek/kurir lainnya diharapkan untuk menginformasikan kepada pegawai kost dan penghuni diharapkan juga mengambil sendiri atau meminta pegawai kost agar mengambilkan.
- Apabila Penghuni hendak keluar atau mengakhiri sewa kamar, maka pada saat pembayaraan terakhir Penghuni wajib memberitahukan kepada pengelola,. Jika Penghuni melanggar ketentuan ini, maka uang jaminan/deposit dan uang sewa yang telah dibayarkan oleh Penghuni kamar akan hangus atau dengan kata lain tidak akan di kembalikan.
- Segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penghuni, merupakan tanggung jawab pribadi, pengelola tidak bertanggung jawab untuk segala bentuk pelanggaran hukum yang di lakukan oleh Penghuni.
- Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, pihak pengelola kost berhak untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
- Pengelola berhak untuk memutuskan/membatalkan secara sepihak hubungan/sewa persewaan yang bersangkutan, apabila terjadi pelanggaran tata tertib dan ketentuan ketentuan yang ada.
- Dalam kondisi terjadinya pembatalan sewa kamar (dalam kondisi apapun), maka Penghuni diwajibkan untuk mengosongkan kamar sewa tersebut dalam waktu 1×24 Jam. Lepas dari waktu yang di tentukan, Penghuni dianggap melepaskan hak atas kamar dan barang barang yang masih berada di dalam kamar.
- Penghuni wajib mematuhi semua point-point yang tercantum dalam Peraturan dan Tata Tertib Kost De’ Latief.
- Pengelola berhak untuk merubah atau menambah segala ketentuan – ketentuan, peraturan dan tata tertib lainnya kapanpun.
- Segala ketentuan dan peraturan yang tidak atau belum tertulis dalam peraturan akan di tentukan di kemudian hari.